JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok anti-John Kei yang mendatangi Pengadilan Negeri Pusat mendesak hakim untuk memberikan vonis mati kepada terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. Mereka mengeluarkan berbagai ancaman jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
"Kalau John Kei tidak diberi hukuman seumur hidup atau hukuman mati, kami akan duduki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," teriak salah satu orator, Kamis (27/12/2012).
"Jika hukum tidak bisa ditegakkan, kita akan pakai hukum rimba," lanjutnya.
Menurut sang orator, John Kei layak mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya.
"Sudah terbukti John Kei yang menelepon Ayung, bukan kucing-kucing kecil yang tidak mungkin berani menghubungi bos besar. Otak dan biangnya sudah jelas John Kei. Itu memang sudah jelas bahwa pembunuhan itu berencana," tutur orator tersebut.
John Kei dan kedua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim perihal kasus pembunuhan terhadap Ayung. Ayung ditemukan tewas di kamar hotel Swiss-Belhotel Mangga Besar pada 26 Januari 2012. Sebelum tewas, Ayung diketahui sempat bertemu dengan John Kei dan kedua rekannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.